Minggu, 28 Desember 2014

Organisasi Niaga : Kartel

        Kartel adalah kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen dan lain – lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti menetapkan harga, untuk membatasi suplai, wilayah pemasaran dan sebagainya dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.
               
         Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua Negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun international, formal maupun informal. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. Market Power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. Pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama – sama membatasi produksi atau membagi wilayah penjualan.

             Di Indonesia perusahaan yang melakukan kartel adalah kerja sama pada PT Semen gresik dengan PT Holcim Indonesia dan PT Indocement yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu mengontrol harga semen didalam negri.


Kebaikan : Kedudukan monopoli dari kartel dipasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam persaingan


Keburukan : Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyeludup ke dalam anggota kartel
Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, karena kartel dapat praktis meninggikan harga dengan gaya lebih leluasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar