Organisasi Niaga : Kartel
Kartel adalah kesepakatan (tertulis) antara beberapa
perusahaan produsen dan lain – lain yang sejenis untuk mengatur dan
mengendalikan berbagai hal, seperti menetapkan harga, untuk membatasi suplai,
wilayah pemasaran dan sebagainya dengan tujuan menekan persaingan dan meraih
keuntungan.
Berdasarkan
hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua Negara. Walaupun demikian,
kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun international, formal
maupun informal. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh
market power. Market Power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan
cara membatasi ketersediaan barang di pasar. Pengaturan persediaan dilakukan
dengan bersama – sama membatasi produksi atau membagi wilayah penjualan.
Di
Indonesia perusahaan yang melakukan kartel adalah kerja sama pada PT Semen
gresik dengan PT Holcim Indonesia dan PT Indocement yang menguasai 88% pangsa
pasar dan mampu mengontrol harga semen didalam negri.
Kebaikan : Kedudukan monopoli dari kartel dipasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam persaingan
Keburukan : Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyeludup ke dalam anggota kartel
Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel
dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, karena kartel dapat praktis
meninggikan harga dengan gaya lebih leluasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar