Peraturan Dan Regulasi Etika Dan Profesionalisme TSI
Telah Lahir suatu hukum baru yang kita kenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Secara internasional hukum ini terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merajuk pada hukum yang tumbuh dalam cyberspace.
Urgensi Pengaturan Cyberlaw di Indonesia :
1. Kepastian Hukum
2. Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang timbul akibat pemanfaatan TI
3. Adanya variabel global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka
Ruang Lingkup UU Hak Cipta
UU No. 19 tentang Hak Cipta Tahun 2002
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
SUMBER
https://www.academia.edu/7699089/Peraturan_dan_Regulasi_IT http://belajarcyber5.blogspot.co.id/2016/10/pengertian-cyber-law.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar