Rabu, 17 Desember 2014

Organisasi Niaga : Firma (FA)

Firma (dari bahasa Belanda Venootschop Onder Firma, secara harfiah adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering diseput juga Fa adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang saling bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
 
KA adalah salah satu contoh firma yang saya ambil. KA adalah singkatan dari Kenari Aksia yang bergerak pada bidang penawaran, dagang, jasa dari kategori bisnis.Perusahaan ini dibuat pada tanggal 05 Oct. 2010 dan telah diperbarui pada tanggal 12 Januari 2013. KA termasuk pada bidang penawaran karena didalam perusahaan FA tersebut hanya menawarkan dagangan dan jasa.KA menyediakan penawaran dengan berbagai macam cara agar dapat membuat nyaman para clientnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar