Minggu, 28 Desember 2014

Organisasi Niaga : Holding Company

Holding Company atau Perusahaan Induk adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan.Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan.
Perusahaan yang termasuk Holding Company adalah PT Semen Indonesia. Bagi PT Semen Indonesia anak perusahaan memainkan peranan yang sangat penting sebagai strategic partner, maupun sebagai pendukung community development. Anak perusahaan diharapkan mampu mendukung bisnis inti Semen Indonesia selaku holding company dan memberikan konstribusi sebesar – besarnya untuk mencapai keunggulan kompetitif dan perkembangan perusahaan secara terus – menerus. Keberadaan anak perusahaan diharapkan dapat memberi sinergi yang bermanfaat untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan.

          PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk adalah produsen semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya PT Semen Gresik (Persero) Tbk.

           Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sehingga menjadikannya BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Pada tanggal 15 September 1995 PT Semen Gresik berkonsolidasi dengan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa.

Visi : Menjadi Perusahaan persemenan terkemuka di Indonesia dan Asia Tenggara 
Misi :  
  1. Memproduksi, memperdagangkan semen dan produk terkait lainnya yang berorientasikan kepuasan konsumen dengan menggunakan teknologi ramah lignkungan.
  2. Mewujudkan manajemen berstandar internasional dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan semangat kebersamaan dan inovatif
  3. Meningkatkan keunggulan bersaing di domestic dan itnernasional
  4. Memberdayakan dan mensinergikan sumber daya yang dimilikki untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan.
  5. Memberikan kontribusi dalam peningkatan para pemangku kepentingan (stakeholders)
 Pada tanggal 20 Desember 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, resmi mengganti nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Penggantian nama tersebut, sekaligus merupakan langkah awal dari upaya merealisasikan terbentuknya Strategic Holding Group yang ditargetkan dan diyakini mampu mensinergikan seluruh kegiatan operasional. PT Semen Indonesia memiliki anak perusahaan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang Long Cement.

                

Salah satu anak perusahaannya adalah PT Semen Padang yang didirikan pada tanggal 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM) yang merupakan pabrik semen pertama di Indonesia. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1958, perusahaan ini dinasionalisasikan oleh Pemerintah RI dari pemerintah Belanda.

    Pada tahun 1995, pemerintah mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT Semen Padang ke Semen Gresik bersamaan dengan pengembangan pabrik Indarung V. Pada saat ini, pemegang saham perusahaan adalah PT Semen Gresik Tbk.

Sumber
http://semenindonesia.com/page/get/grup-perusahaan-12
Organisasi Regional

Organisasi Regional adalah oganisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota – anggotanya meliputi negara di dunia.
Macam-macam organisasi dari segi tujuan yang hendak dicapai dibedakan menjadi organisasi niaga / ekonomi dan organisasi sosial / organisasi kemasyarakatan. Sedangkan organisasi regional & internasional adalah macam organisasi menurut luas wilayah  

Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regionalnya, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai. 

Prinsip Utama ASEAN

Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  • Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  • Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  • Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  • Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  • Kerja sama efektif antara anggota
 
Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi:
  • menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh Negara Anggota ASEAN;
  • berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran regional;
  • menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional;
  • ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa;
  • tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN;
  • menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;
  • konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
  • kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
  • menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
  • menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN;
  • tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor non-negara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota;
  • menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  • sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
  • kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.

Anggota ASEAN

Sekarang, ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara. Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
  • Filipina (negara pendiri ASEAN)
  • Indonesia (negara pendiri ASEAN)
  • Malaysia (negara pendiri ASEAN)
  • Singapura (negara pendiri ASEAN)
  • Thailand (negara pendiri ASEAN)
  • Brunei Darussalam bergabung pada (7 Januari 1984)
  • Vietnam bergabung pada (28 Juli 1995)
  • Laos bergabung pada (23 Juli 1997) (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama)
  • Myanmar bergabung pada (23 Juli 1997) (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama)
  • Kamboja bergabung pada (16 Desember 1998)


Sumber

Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik (public international organization), organisasi privat (privat international organitation), organisasi regional, organisasi subregional, dan organisasi bersifat universal (organization of universal character). Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik. PBB juga merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan utama dalam perjanjian Atlantic Cahreter.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)[3]
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di Manhattan, New York City, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia, membina pembangunan ekonomi dan sosial, melindungi lingkungan, dan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. PBB memiliki enam bahasa resmi, yaitu Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol
Selama Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt memulai pembicaraan mengenai badan penerus Liga Bangsa-Bangsa, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun dalam sebuah konferensi pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan maka PBB mulai beroperasi. Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Namun, misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia pada awalnya cukup sulit untuk dicapai akibat Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. PBB berpartisipasi dalam operasi militer di Korea dan Kongo, serta menyetujui pendirian negara Israel pada tahun 1947. Keanggotaan organisasi ini berkembang pesat setelah periode dekolonisasi pada tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an anggaran untuk program pembangunan ekonomi dan sosial jauh melebihi anggaran untuk pemeliharaan perdamaian. Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB melancarkan misi militer dan pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda-beda.



Sejarah

Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung. 


Sumber 
Organisasi yang ingin dibuat setelah lulus dari Gunadarma

Untuk tugas Teori Organisasi Umum. Organisasi apa yang saya ingin buat ketika lulus dari Gunadarma? Setelah saya lulus dari Gunadarma InshaAllah saya ingin membuat sebuah usaha organisasi untuk para Gamers di Indonesia khusunya DotA dan game lainnya. Yang saya makasud adalah saya ingin membuat sebuah organisasi dan diselingin dengan membuat sebuah les atau kursus yang utamanya adalah mengajarkan bagaimana mendalami sebuah skrip/program di dalam sebuah game, dan juga untuk membuka sebuah pelajaran tentang game khususnya DotA. Mengapa saya ingin membuat organisasi ini? karena saya ingin menggabungkan semua pola pikir logika para gamers yang tadinya hanya bisa beramain game, untuk masuk kedalam "bagaimana sih game ini programnya?". Dan untuk saling share tentang game apa yang mereka mainkan.
Visi

Memperluas pola pikir gamers di Indonesia

Misi

1.  Memajukan gamers di Indonesia
2.  Menggabungkan hasil sharing yang nantinya bisa digunakkan untuk membuat game baru dari anak" 
     Indonesia


Dan demikian organisasi dan visi misi yang saya ingin buat setelah lulus dari Gunadarma.

Rabu, 17 Desember 2014

Organisasi : Sosial
Organisasi sosial adalah contoh organisasi tertentu yang bertujuan untuk melakukan suatu hal baik pada tujuan organisasi tersebut. Contohnya adalah : YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).



Sejarah Kegiatan YLKI

Pendirian YLKI : Langkah Awal Menuju Gerakan Konsumen
Pendirian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih dan berbelanja produk impor di era tahun 70an, serta perhatian terhadap perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan melalui Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei 1973.
YLKI diprakarsai oleh figur-figur yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan kemerdekaan, sebagian besar diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).
Keberadaan YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri ditengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga memperkuat posisi konsumen.
Berbeda dengan gerakan konsumen di negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus pada kepentingan konsumen semata. Sebagai suatu negara berkembang, dimana produsen juga dianggap masih berada pada tahap pertumbuhan, diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk menilai kepentingan konsumen dan produsen.
Dukungan Presiden dan Gubernur Jakarta pada masa itu merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah lainnya dalam kegiatan YLKI.
YLKI bergabung dengan Organisasi Konsumen Internasional (International Organization of Consumer’s Union – IOCU) sejak 15 Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari Organisasi yang sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI).
Masa-Masa Penggalangan Kekuatan
Pertumbuhan ekonomi nasional pada era tahun 70an sampai awal tahun 80an diwarnai dengan perkembangan yang pesat dalam sektor industri, tetapi belum disertai dengan peningkatan kualitas barang dan jasa. Dalam masa kini, YLKI memusatkan kegiatannya untuk melakukan pengawasan atas kualitas berbagai barang dan jasa yang beredar di pasaran, yang sebagian besar masih belum memenuhi standar. Berbagai masukan yang diberikan YLKI bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah sangat penting bagi perbaikan dan penetapan standar mutu.
Selama dekade 80an, YLKI mengembangkan kesadaran baru atas pentingnya melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya memperkuat jaringan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pada periode ini YLKI mengerahkan segala upayanya untuk pembangunan jaringan, pengembangan institusi serta pemahaman ideologi gerakan konsumen /konsumerisme. Selama dekade ini, kekuatan YLKI juga difokuskan untuk mendesakkan sebuah kebijakan strategis dan mendasar agar negeri ini mempunyai Undang-undang Perlindungan konsumen.
Pada dekade 90an, ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjadi hukum positif di Indonesia, agenda terbesar YLKI adalah agar UUPK mampu menjadi produk hukum yang efektif untuk melindungi konsumen. Periode ini juga merupakan masa di mana YLKI menjalankan peranan penting dalam pengawasan atas efek negatif dari pemberlakuan perdagangan bebas dalam era globalisasi, antara lain dalam menghadapi privatisasi berbagai komoditas publik yang berpotensi menjadi instrumen efektif untuk mereduksi hak-hak konsumen.
Tonggak Sejarah YLKI
1973
Tanggal 11 Mei 1973, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disahkan melalui Akte Pendirian No.26 dari Notaris Loemban Tobing, S.H. YLK resmi menjadi Lembaga Perlindungan Konsumen pertama di Indonesia dengan Ibu Lasmidjah Hardi sebagai Ketua. Posisi YLK semakin kuat setelah dikukuhkan oleh Gubernur Jakarta pada saat itu – Bapak Ali Sadikin, tanggal 28 Juli 1973 dengan Surat Keputusan No. D.V-b.1/37/73.
1974
Bulan April 1974 YLK menerbitkan majalah Warta Konsumen sebagai wadah informasi dan pendidikan bagi konsumen. Majalah bulanan ini terus bertahan hingga sekarang. YLK kemudian bergabung dengan International Organization of Consumers Union – IOCU sejak 15 Maret 1974, dan aktif sebagai full member  organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI) yang berpusat di London.  Website CI : http://www.consumersinternational.org/
1975
Memenuhi perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen, YLK mendapat kesempatan dari Pemerintah DKI untuk melakukan uji komparatif barang hasil industri dengan sampel yang diambil dari pasar. Hasil pengujian dan penelitian diumumkan dan dipublikasikan di majalah Warta Konsumen agar dapat menjadi panduan bagi konsumen.
1989
YLKI di bawah pimpinan Zumrotin KS menggagas Bulan Pengaduan untuk menjaring pengaduan konsumen secara kolektif menyangkut kasus yang bersifat massal dan tematik seperti pelayanan telepon, kesehatan, listrik, air, kereta api, bandara hingga kartu kredit. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi umpan balik kepada pemberi layanan publik.
1991
Erna Witoelar, Ketua Pengurus Harian YLKI periode 1986-1989 diangkat menjadi Presiden IOCU dalam kongres di Hong Kong tahun 1991. Posisi tersebut dijabatnya selama dua periode hingga tahun 1997. Terpilihnya aktivis yang bergabung dengan YLKI sejak tahun 1975 ini sekaligus membuktikan pengakuan internasional terhadap YLKI.
1997
Tanggal 13 April 1997 menjadi tanggal bersejarah bagi YLKI karena untuk pertama kalinya YLKI mengajukan gugatan hukum untuk kepentingan publik (class action) terhadap PLN dalam kasus listrik mati se-Jawa Bali. Kendati gagal di pengadilan, kasus ini berhasil mengangkat gaung class action kepada publik.
1999
Setelah turut aktif memperjuankannya, Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK akhirnya disahkan pemerintah. UUPK patut diapresiasi sebagai suatu terobosan hukum, meski implementasinya masih banyak kekurangan.
2006
Departemen Perdagangan RI menganugerahkan Indonesia Consumers Protection Award, sebuah penghargaan khusus yang diberikan kepada YLKI  sebagai pemrakarsa perlindungan konsumen di Indonesia. Penghargaan diberikan di Kuta, Bali, saat berlangsungnya “Southeast Asian Conference on Consumers Protection 2006

VIsi : Menjadikan tatanan masyarakat yang adil dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok
Misi : 1. Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen
           2. Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok konsumen
           3. Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik
           4. Mengatisipasi Kebijakan golbal yang berdampak pada konsumen


SUMBER


Organisasi Niaga : Joint Venture
Joint Venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma atau CV adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari
pada umur persekutuan biasa.

 Contoh Joint Venture
 PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties daripihak Arab.
 Dengan 
Dan telah menjadi perusahaan joint venture dengan nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali Tourism Development Corporation.
Seklias tentang PPA 
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”)  didirikan Pemerintah pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 untuk melaksanakan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara hukum.
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan dimaksud,  Menteri Keuangan RI dan Direktur Utama PPA menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset  tanggal 24 Maret 2004 untuk jangka waktu lima tahundan untuk selanjutnya dapat diperpanjang masing-masing untuk jangka waktu satu tahunan.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru PPA menjadi  sebagai berikut:
  • pengelolaan aset eks BPPN;
  • restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;
  • kegiatan investasi;
  • kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.
Pemegang Saham kemudian menindaklanjuti perluasan tersebut dengan menerbitkan keputusan Pemegang Saham Nomor: KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008 yang mengubah antara lain masa tugas PPA dari lima tahun menjadi tidak terbatas.

Visi
Sebagai perusahaan pengelola aset terdepan yang memimpin dalam setiap bidang usahanya.

Misi
Memberikan kontribusi signifikan dan berkelanjutan kepada pemangku kepentingan melalui:

•    kegiatan pengelola aset dan investasi yang bertumbuh dan memberikan tingkat pengembalian yang optimal dengan pendanaan yang fleksibel dan kompetitif serta kerja sama dengan partner strategis;

•    peran sebagai katalis dalam upaya meningkatkan nilai dan/atau menyehatkan perusahaan/BUMN agar tumbuh secara berkesinambungan;

•    dukungan sumber daya manusia yang kompeten, profesional dan berintegritas tinggi;

•    Tata Kelola Perusahaan yang baik


Sedangkan Sekilas tentang BTDC
Strategi Pengembangan Bisnis
Dalam upaya melaksanakan visi dan misi perusahaan serta menghadapi per­saingan yang semakin kompetitif de­wasa ini, PT. BTDC berupaya terus ber­fokus pada keunggulan daya saing, serta bekerjasama dengan partner-partner strategis yang mempunyai modal, ta­nah atau pasar dalam mengembangkan dan pengelolaan kawasan pariwisata yang mengutamakan variasi produk dan pelayanan yang lebih menarik ses­uai dengan kebutuhan pasar, termasuk melakukan ekstensifikasi dan diversifi­kasi usaha.
VISI
Menjadi Perusahaan Pengembang dan Pengelola Kawasan Pariwisata yang Unggul dalam Bidang Pelayanan
MISI
  1. Melakukan kegiatan pengelolaan kawasan pariwisata ramah lingkungan secara profesional dan berkualitas
  2. Membangun kawasan pariwisata terpadu di wilayah-wilayah Indonesia yang memiliki potensi pariwisata berdasarkan analisa kelayakan bisnis yang prospektif
  3. Memberikan manfaat yang optimal kepada stakeholders sesuai prinsip bisnis yang sehat
Tujuan PT. BTDC adalah :
  1. Meningkatnya nilai perusahaan.
  2. Meningkatnya kepuasan pelanggan melalui jasa yang unggul.
  3. Terlaksananya proses produksi yang efektif dan efisien melalui teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
  4. Terwujudnya SDM yang profesional dan mempunyai komitmen yang tinggi.
Sumber
Sumber


Organisasi Niaga : Firma (FA)

Firma (dari bahasa Belanda Venootschop Onder Firma, secara harfiah adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering diseput juga Fa adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang saling bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
 
KA adalah salah satu contoh firma yang saya ambil. KA adalah singkatan dari Kenari Aksia yang bergerak pada bidang penawaran, dagang, jasa dari kategori bisnis.Perusahaan ini dibuat pada tanggal 05 Oct. 2010 dan telah diperbarui pada tanggal 12 Januari 2013. KA termasuk pada bidang penawaran karena didalam perusahaan FA tersebut hanya menawarkan dagangan dan jasa.KA menyediakan penawaran dengan berbagai macam cara agar dapat membuat nyaman para clientnya.